Ratna Sarumpaet Gugat KPK ke PN Jakpus

ratna-sarumpaet-gugat-kpk-ke-pn-jakpus

Rakyatmerdeka.co – News Aktivis Ratna Sarumpaet bersama-sama 15 orang lainnya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka ke pengadilan untuk menuntut KPK lantaran dinilai lakukan pembiaran pada kasus Sumber Waras dan Suap Raperda Reklamasi.

” Kita ada 15 orang, saya, Said Iqbal (Presiden KSPI), Ahmad Dhani serta rekan-rekan, mendaftarkan gugatan pada KPK yang dikira melakukan pembiaran, ” tutur Ratna di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Selasa (6/9/2016).

Pembiaran yang disebut Ratna berkaitan 2 kasus yang ditangani KPK, yaitu masalah RS Sumber Waras serta Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Menurut Ratna, ke-2 masalah ini terkait langsung dengan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

” Kasusnya 2, reklamasi sama Sumber Waras. Yang Cengkareng itu ke Bareskrim, yang lapor Ahok, yang kita persoalkan KPK-nya, ” kata Ratna.

Lalu kenapa Ratna menggugat KPK ke PN Jakpus? Meskipun sebenarnya dengan cara administrasi tempat KPK ada di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Baca Juga : ” Gubernur Harus Orang Betawi, Ahok Akan Stop Hibah Untuk Bamus Betawi ” 

” Jadi kan begini, tergugat kan KPK. Ikut tergugatnya kan di Jakarta Pusat seperti KPUD, Dinas Perumahan serta umumnya mereka bertempat di Jakpus, ” ucap Ratna.

” Karena mungkin seksi saja, pingin saja ke (PN) Jakarta Pusat masa ke (PN) Jakarta Selatan terus, ” imbuh Ratna.

Menurut Ratna, sesuai Pasal 22 UU KPK th. 2000, KPK diwajibkan memberi pertanggung jawaban pada umum tentang yang mereka persoalkan.

” Ada 2 kasus Ahok seperti menguap tanpa penyelesaian. Cuma dikarenakan ketua (ketua KPK, Agus Rahardjo) mengatakan belum diketemukan niat jahat jadi seakan-akan tak ada, kita minta pengadilan mendesak KPK jelaskan pada umum, ” tutur Ratna.

Sampai jam 10. 30 WIB, Ratna bersama beberapa orang sedang berada di lantai 5 untuk mendaftarkan gugatannya. Ke pengadilan, Ratna juga membawa sebagian berkas, seperti foto copy bukti laporan kasus Sumber Waras ke KPK.

Related posts

Leave a Comment